Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Greenpeace menyayangkan keluarnya produk air kemasan berbentuk galon sekali
YLKI menilai pengurangan timbunan sampah tanpa adanya tanggung jawab produsen penghasil sampah kemasan akan sulit terlaksana
sampah dari galonnya akan menimbulkan timbunan sampah yang malah menambah permasalahan dalam penanganan sampah plastik di masyarakat
sampah dari galonnya akan menimbulkan timbunan sampah yang malah menambah permasalahan dalam penanganan sampah plastik di masyarakat.
klaim ramah lingkungan produk galon sekali pakai yang beredar di pasaran hanyalah sebuah gimmick.
Ajakan ini disambut baik para netizen yang juga tidak setuju dengan kehadiran galon sekali pakai ini karena dinilai akan menambah limbah sampah plastik yang merusak lingkungan.
mereka menargetkan Le Minerale dalam petisinya karena perusahaan tersebut merupakan salah satu pemimpin pasar (market leader) dan gencar mengiklankan galon sekali pakai
Dian Kristiani membantah berita tentang BPA dalam galon guna ulang yang mengutip namanya sebagai pembuat pernyataan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen harus diarahkan kepada perubahan transformatif, dimana produsennya harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai.
Elhan masih berusaha untuk meminta penghentian produk galon sekali pakai itu hingga sekarang dan mengajak para pegiat lingkungan dari berbagai sekolah untuk mendukung usahanya.